Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara



Pengertian usaha pembelaan negara

Usaha pembelaan negara tercantum dalam UUD 1945 dalam pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat daalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan usaha pembelaan negara, melainkan menggunakan istilah lain, tetapi memiliki arti yang sama, yaitu upaya bela negara.
Upaya bela negara adalah sikap perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.


Pentingnya usaha pembelaan negara

            Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan sebelum adanya negara, yaitu “Manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya.” atau “Homo Homini Lupus” dan “Perang manusia lawan manusia.” atau “Bellum Omnnium Contra Omnes”.
            Jika kita tidak ada negara, pasti tidak ada ketentraman, keamanan dan keadilan. Agar hidup tertib, aman dan damai diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh warga negaranya.
            Alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia :
a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
c. Merupakan panggilan sejarah
d. Merupakan kewajiban setiap warga negara
            Alasan pentingnya usaha pembelaan negara itu dapat dihubungkan dengan fungsi dan tujuan negara.

Fungsi negara adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai

Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara menyelenggarakan fungsi :
a. Fungsi penertiban (law and order)
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
c. Fungsi pertahanan
d. Fungsi keadilan

Tujuan negara adalah cita-cita yang hendak dicapai suatu negara

            Tujuan NKRI telah tertuang dalam alinia keempat Pembukaan UUD 1945 :
a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial


Pengertian negara

a. Pengertian negara secara etimologi
            Istilah negara muncul pertama kali pada zaman Renaissance di Eropa Barat pada abad ke-15. Dalam bahasa Sansekerta, negara berasal dari kata “nagari” atau “nagara” yang berarti kota. Dalam bahasa Inggris disebut “state”, dalam bahasa Belanda disebut “staat”, dan dalam bahasa Perancis disebut “etat”. Dalam bahasa Latin disebut “statum”atau “stacum”, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat yang tegak atau tetap.

b. Pengertian negara menurut KBBI
            Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

c. Pengertian negara menurut para ahli
1. Jean Bodin, negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
2. Roger F. Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
3. Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
4. Prof. Mr. Soenarko, negara adalah suatu organisasi bagi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara tersebut berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
5. Miriam Budiardjo, negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya, dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.


Unsur-unsur negara

            Menurut Konvensi Montevido (1933) yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevido, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur :
a. Penduduk yang tetap
b. Wilayah tertentu
c. Pemerintah
d. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain
            Oppenheim Lauterpacht berpandangan bahwa unsur pembentuk negara ada 2, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.

A. Unsur konstitutif merupakan unsur pembentuk negara yang berasal dari dalam. Unsur konstitutif terdiri atas rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.

a. Rakyat, adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu wilayah tertentu, mempunyai cita-cita dan bertekad untuk hidup bersama dalam satu kesatuan politik, yang akhirnya membentuk bangsa.

b. Wilayah, merupakan tempat berlindung bagi rakyat sekaligus tempat pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan.

c. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah adalah alat negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan yang berdulat adalah suatu pemerintahan yang mempunyai kedaulatan, baik kedaulatan baik keluar maupun kedaulatan ke dalam untuk menjalankan tugas dan wewenang.

B. Unsur Deklaratif
            Unsur deklaratif merupakan unsur pembentuk negara yang berasal dari luar, yaitu adanya pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain ada 2, secara de-facto dan de-jure.
·           Secara de-facto adalah pengakuan yang berdasarkan kenyataan (faktual) yang telah ada yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi negara, misalnya Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.
·           Secara de-jure adalah pengakuan dari negara lain secara hukum internasional, misalnya secara de-jure Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945.

Komentar