Pengertian usaha pembelaan negara
Usaha
pembelaan negara tercantum dalam UUD 1945 dalam pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Dalam
UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui
hal tersebut, dapat dilihat daalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara, istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan usaha
pembelaan negara, melainkan menggunakan istilah lain, tetapi memiliki arti yang
sama, yaitu upaya bela negara.
Upaya
bela negara adalah sikap perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan
hidup bangsa dan negara.
Pentingnya usaha pembelaan negara
Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan
sebelum adanya negara, yaitu “Manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya.”
atau “Homo Homini Lupus” dan “Perang
manusia lawan manusia.” atau “Bellum
Omnnium Contra Omnes”.
Jika kita tidak ada negara, pasti
tidak ada ketentraman, keamanan dan keadilan. Agar hidup tertib, aman dan damai
diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh warga
negaranya.
Alasan mengapa usaha pembelaan
negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia :
a.
Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
b.
Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
c.
Merupakan panggilan sejarah
d.
Merupakan kewajiban setiap warga negara
Alasan pentingnya usaha pembelaan
negara itu dapat dihubungkan dengan fungsi dan tujuan negara.
Fungsi negara adalah pelaksanaan dari
tujuan yang hendak dicapai
Miriam
Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara menyelenggarakan fungsi :
a.
Fungsi penertiban (law and order)
b.
Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
c.
Fungsi pertahanan
d.
Fungsi keadilan
Tujuan negara adalah cita-cita yang
hendak dicapai suatu negara
Tujuan NKRI telah tertuang dalam
alinia keempat Pembukaan UUD 1945 :
a.
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.
Memajukan kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial
Pengertian negara
a. Pengertian negara secara etimologi
Istilah negara muncul pertama kali
pada zaman Renaissance di Eropa Barat pada abad ke-15. Dalam bahasa Sansekerta,
negara berasal dari kata “nagari” atau “nagara” yang berarti kota. Dalam bahasa
Inggris disebut “state”, dalam bahasa Belanda disebut “staat”, dan dalam bahasa
Perancis disebut “etat”. Dalam bahasa Latin disebut “statum”atau “stacum”, yang
berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat yang
tegak atau tetap.
b. Pengertian negara menurut KBBI
Negara adalah organisasi di suatu wilayah
yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
c. Pengertian negara menurut para ahli
1. Jean Bodin, negara adalah suatu
persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh
akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
2. Roger F. Soltau, negara adalah alat
(agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan
bersama atas nama masyarakat.
3. Max Weber, negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu masyarakat.
4. Prof. Mr. Soenarko, negara adalah suatu
organisasi bagi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan
negara tersebut berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
5. Miriam Budiardjo, negara adalah suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan kekuasaan lainnya, dan yang dapat menetapkan
tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
Unsur-unsur negara
Menurut Konvensi Montevido (1933) yang diselenggarakan oleh negara-negara
Pan-Amerika di Kota Montevido, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur :
a.
Penduduk yang tetap
b.
Wilayah tertentu
c.
Pemerintah
d.
Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain
Oppenheim Lauterpacht berpandangan
bahwa unsur pembentuk negara ada 2, yaitu unsur konstitutif dan unsur
deklaratif.
A. Unsur konstitutif merupakan unsur
pembentuk negara yang berasal dari dalam. Unsur konstitutif terdiri atas
rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.
a. Rakyat, adalah sekelompok manusia yang berada
dalam suatu wilayah tertentu, mempunyai cita-cita dan bertekad untuk hidup
bersama dalam satu kesatuan politik, yang akhirnya membentuk bangsa.
b. Wilayah, merupakan tempat berlindung bagi rakyat
sekaligus tempat pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan.
c. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah
adalah alat negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai
tujuan negara. Pemerintahan yang berdulat adalah suatu pemerintahan yang
mempunyai kedaulatan, baik kedaulatan baik keluar maupun kedaulatan ke dalam
untuk menjalankan tugas dan wewenang.
B. Unsur Deklaratif
Unsur deklaratif merupakan unsur
pembentuk negara yang berasal dari luar, yaitu adanya pengakuan dari negara
lain. Pengakuan dari negara lain ada 2, secara de-facto dan de-jure.
·
Secara
de-facto adalah pengakuan yang berdasarkan kenyataan (faktual) yang telah ada
yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi negara, misalnya Indonesia
merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.
·
Secara
de-jure adalah pengakuan dari negara lain secara hukum internasional, misalnya secara
de-jure Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945.
Komentar
Posting Komentar